Diaspora Indonesia, sebuah entitas yang menggambarkan masyarakat Indonesia yang menjalani kehidupan di luar batas wilayah negaranya, menandakan fenomena globalisasi yang merajalela dan interkoneksi antarnegara yang semakin erat. Hal ini menghadirkan tantangan serta peluang yang tak terelakkan bagi pemerintah Indonesia dalam mengakui dan memberdayakan diaspora sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
Pertanyaan yang muncul adalah, siapa saja yang diakui sebagai diaspora oleh Pemerintah Indonesia? Rujukan dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 serta Kongres Diaspora Indonesia mengidentifikasi tiga kategori utama sebagai bagian dari diaspora:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Secara langsung, WNI yang memilih untuk menetap di luar negeri diakui sebagai bagian dari diaspora Indonesia. Meskipun mereka tinggal di luar negeri, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia, mereka memiliki hubungan yang kuat dengan tanah air dan budaya asal mereka.
- Mantan Warga Negara Indonesia (Mantan WNI): Mantan WNI, yaitu individu yang dulunya adalah WNI tetapi kemudian memilih untuk mengganti kewarganegaraan mereka, juga termasuk dalam cakupan diaspora Indonesia. Meskipun mereka telah mengubah kewarganegaraan mereka, ikatan emosional dan budaya dengan Indonesia masih melekat dalam identitas mereka.
- Keturunan WNI dan Mantan WNI: Pemerintah Indonesia juga mengakui keturunan dari WNI dan mantan WNI sebagai bagian dari diaspora. Ini mencakup individu yang memiliki hubungan darah atau keturunan dengan WNI atau mantan WNI, meskipun mereka lahir dan dibesarkan di luar negeri.
Pengakuan resmi dari pemerintah terhadap status diaspora memiliki implikasi signifikan dalam hal layanan, perlindungan, dan partisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Ini mencakup upaya pemerintah untuk memfasilitasi interaksi dan kolaborasi antara diaspora dan lembaga-lembaga di dalam negeri, serta peningkatan kerjasama dalam berbagai bidang, termasuk investasi, pendidikan, dan budaya.
Namun demikian, tantangan yang dihadapi dalam mengakui diaspora tidak boleh diabaikan. Perbedaan dalam status hukum di negara tujuan, ketidakjelasan definisi diaspora, serta masalah birokrasi sering kali menjadi hambatan dalam mengenali dan memanfaatkan potensi penuh dari diaspora Indonesia.
Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memperkuat pengakuan dan keterlibatan diaspora dalam pembangunan nasional harus terus diupayakan. Ini mencakup pembaharuan kebijakan, peningkatan komunikasi dan kerjasama antara pemerintah dan diaspora, serta peningkatan kesadaran akan peran penting yang dimainkan oleh diaspora dalam mendorong kemajuan dan kemakmuran Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.