
Korupsi itu bukan noda yang bisa dibasuh dengan air zamzam.
Kalau seseorang sudah menikmati uang korupsi (apalagi terlibat j*d*l) lalu ingin bertaubat — prosedurnya jelas:
1. Mengakui dosa
2. Meminta maaf ke publik, institusi, dan segenap pihak yang dirugikan
3. Mengembalikan uang hasil korupsi
4. Mundur dari jabatan
5. Menyerahkan diri ke aparat penegak hukum
Bukan malah “bersih-bersih” lewat umrah atau memberangkatkan orang umrah, lalu merasa suci.
Membersihkan diri dengan uang haram, itu seperti mandi pakai air comberan, lalu berharap keluar wangi dan bersih.
Beragama itu sederhana:
Kalau belum bisa memupuk kebaikan, jangan menimbun kejahatan.
Kalau belum bisa bikin pahala, jangan koleksi dosa.