
Menarik yang disampaikan Pak Mendagri:
Pelayanan publik di Indonesia melayani empat jenis masyarakat sekaligus.
1. Ada masyarakat informasi, yang sudah serba digital.
2. Ada masyarakat industri, di kota dan kawasan ekonomi.
3. Ada masyarakat agraris, seperti petani dan nelayan.
4. Ada juga masyarakat terpencil, yang masih perlu dilayani langsung.
Kebutuhannya berbeda. Cara melayaninya juga tak bisa sama.
Ada layanan yang bisa diselesaikan secara digital. Tapi ada juga yang tetap butuh hadir langsung.
Di sinilah Mal Pelayanan Publik menjadi penting.

Warga yang ingin mengurus KTP, KK, akta, izin usaha, pajak daerah, BPJS, paspor, SIM, pertanahan, atau pengaduan publik, tidak perlu lagi berputar-putar dari satu kantor ke kantor lain.
Cukup datang ke satu tempat.
Hari ini, sudah ada lebih dari 300 Mal Pelayanan Publik di berbagai daerah.
Ini bukan tentang gedung. Ini tentang membuat urusan rakyat lebih praktis dan jelas.
Karena negara paling terasa hadir ketika rakyat tidak dibuat berputar-putar.



