Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang berdiri melaksanakan salat lantas dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta. Dan dia (Nabi ﷺ) menunjukkan singkatnya waktu itu dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 935).
Lalu pertanyaannya adalah kapan waktu yang singkat itu? Ada dua dalil yang kuat tentang hal ini.
Pertama, waktu mustajab itu adalah antara duduknya imam sampai selesainya shalat Jumat.
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ
Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga usai shalat Jumat (HR. Muslim no. 853).
Dalam riwayat lain walau tidak sekuat riwayat di atas:
حِينَ تُقَامُ الصَّلاَةُ إِلَى الاِنْصِرَافِ مِنْهَا
Ketika salat dimulai hingga selesai shalat (HR. Ibnu Majah no. 1138 & Tirmidzi no. 490; Imam Tirmidzi menilai hadis ini hasan gharib).
Kedua, waktu mustajab itu adalah setelah Asar.
يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
Pada hari jumat ada 12 jam. Di antaranya ada satu waktu, apabila ada seorang muslim yang memohon kepada Allah di waktu itu, niscaya akan Allah berikan. Carilah waktu itu setelah Asar (HR. Nasa’i no. 1390; hadis sahih menurut Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani).
Menyikapi dua dalil ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa mungkin saja waktu ijabah berpindah-pindah, di sebagian Jumat berada di waktu tertentu, di Jumat yang lain terjadi di waktu yang lain.
Apapun itu, selamat shalat Jumat.
Wallahu a’lam bish-shawabi.