Tekan ESC untuk keluar

Meramu Definisi Terorisme yang Objektif

Hamdan Hamedan| Pemerhati Pertahanan | Terbit Sebelumnya di Indopos Pada Mei 2018

Kita menyesal dengan istilah hukum tentang terorisme yang kita miliki. Karena istilah yang kita miliki itu tidaklah tepat, ambigu, dan, yang terpenting, tidak ada gunanya dari segi hukum—Richard R. Baxter, mantan Hakim Mahkamah Internasional.

Ada sebuah ungkapan dalam ilmu epistemologi, yaitu cabang ilmu filsafat tentang dasar-dasar dan batas-batas pengetahuan, yang mengatakan bahwa “kamu tidak bisa menyelesaikan suatu masalah yang mana kamu tidak bisa mendefinisikannya.” Begitulah kira-kira masalah awal yang menanti setiap kajian tentang terorisme.

Pasalnya, kata ‘terorisme’ sendiri sarat dengan nuansa politis dan subjektif. Sering kali sebutan teroris disematkan oleh satu pihak—umumnya pemerintah—kepada pihak lain guna mendiskreditkan dan mendeligitimasi pihak lain tersebut. Hampir tidak pernah satu pihak mengklaim dirinya sebagai kelompok teror mengingat konotasi negatif dari kata ‘teror’ dan ‘terorisme’ dalam benak publik.

Subjektifisme juga berperan dalam mempersulit upaya mendapatkan definsi yang objektif. Sering kali kita mendengar ungkapan bahwa “teroris menurut satu orang boleh jadi adalah pejuang kemerdekaan menurut orang lain.” Anggota kelompok Hamas, misalnya, dilabel sebagai teroris oleh pemerintah Israel dan warganya. Namun bagi warga Gaza, dia adalah pejuang kemerdekaan.

Subjektifisme seperti ini kerap diperkeruh dengan aliansi politik. Sebagai contoh, African National Congress dan pemimpinnya, Nelson Mandela, yang menentang praktik apartheid dicap sebagai teroris bukan hanya oleh pemerintah Afrika Selatan, tetapi juga oleh Amerika Serikat yang kala itu beraliansi dengan Afrika Selatan. Menarik untuk dicatat bahwa Nelson Mandela tetap berada di daftar teroris versi Paman Sam hingga tahun 2008, walau sang pahlawan telah pensiun dari politik selama sembilan tahun.

Di tengah kerancuan definisi, bukan berarti tidak pernah ada upaya untuk mendefinisikan terorisme. Sejak tahun 1937 komunitas internasional, diwakili oleh Liga Bangsa-Bangsa, yang kemudian dilanjutkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya untuk mengesahkan definsi resmi terorisme. Namun demikian, upaya tersebut sampat saat ini belum membuahkan hasil.

Sehingga kita sampai pada suatu kondisi di mana tidak ada satu definisi rujukan terorisme di dunia ini, melainkan ada lebih dari ratusan bahkan ribuan definisi. Selain itu, definisi-definisi terorisme yang ada bukan hanya berbeda antar negara, tetapi juga sering juga berbeda antar lembaga di suatu negara. Definsi terorisme menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat berbeda dengan Departemen Pertahanan, FBI, dan CIA. Hal ini tentu saja tidak membantu dalam menjelaskan terorisme yang selama ini sering sekali disalahgunakan dan disalahtafsirkan oleh banyak pihak sesuai kepentingannya masing-masing.

Dalam bukunya Political Terrorism, Alex P. Schmid dan A.J. Jongman mengumpulkan 109 definisi terorisme dari para pakar dan akademisi terkemuka. Dari 109 definisi tersebut, lima kata dan frasa kunci mendominasi definisi-definisi tersebut, yaitu kekerasan, politis, ketakutan/teror, ancaman, dampak psikologis serta reaksi yang diinginkan. Kelima kata dan frasa kunci ini cukup membantu dalam memberikan pemahaman dasar seputar terorisme, tetapi ada beberapa komponen lain yang perlu dimasukkan agar mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan objektif.

Komponen Definisi Objektif

Setidaknya ada tiga komponen kunci dalam meramu definisi terorisme yang objektif. Pertama, komponen pesan yang coba disampaikan lewat aksi teror haruslah ada. Maksudnya, kejahatan terorisme mengeksploitasi kemalangan bahkan kematian korban untuk mengirim pesan (dan menebarkan benih-benih ketakutan) kepada masyarakat luas atau target utama.

Sekalipun korban sering kali tewas dengan keadaan yang amat mengenaskan, bagi teroris mereka hanyalah medium untuk menyampaikan pesan kepada target audiens yang lebih luas. Inilah yang membedakan tindak kekerasan biasa dengan terorisme di mana pelaku (A) mencederai/membunuh korban (B) untuk menakuti dan mengirim pesan kepada masyarakat luas (C).

Sedangkan pada tindakan kekerasan biasa, pelaku (A) mencederai/membunuh korban (B) karena faktor-faktor tertentu (seperti benci, dendam, dsb.) tanpa adanya pesan kepada pihak lain (C).

Kedua, kejahatan terorisme bisa dilakukan oleh siapa saja—baik aktor non-negara (kelompok, organisasi, individu/lone-wolf, dsb.) maupun aktor negara. Sering kali definisi terorisme yang dibuat oleh negara menyematkan tindak kejahatan terorisme hanya kepada aktor non-negara, sehingga dirinya tidak bisa dituntut jika melakukan aksi teror.

Padahal kita tahu betul bahwa negara bisa saja melancarkan aksi teror terhadap populasinya sendiri. Bahkan kata ‘terrorism’ pertama kali digunakan setelah Revolusi Perancis 1789 ketika de facto pemerintah Perancis pada saat itu secara resmi meluncurkan Reign of Terror (Pemerintahan Berbasis Teror). Di abad-abad selanjutnya, pemerintahan Joseph Stalin di Uni Soviet, Augusto Pinochet di Chili, Saddam Hussein di Irak, dan Bashar Al-Assad di Suriah juga melakukan hal yang relatif sama. Bahkan Saddam dan Bashar Al-Assad pernah meneror rakyatnya dengan senjata kimia.

Ketiga, kejahatan terorisme bisa dilakukan dengan motif apa saja. Teror atas nama agama memang sedang merajalela di dunia saat ini, tetapi sebelumnya teror atas nama politik dan nasionalisme lebih dominan. Kita pernah mendengar Ku Klux Klan (KKK) di Amerika Serikat, FARC di Kolumbia, dan Tamil Tigers di Sri Lanka yang melancarkan aksi teror berbasis ideologi politik kanan, kiri, dan nasionalime/separatisme. Selain itu ada juga yang disebut single-issue terrorism, di mana sebuah grup teror fokus hanya kepada satu topik. Animal Liberation Front di Inggris, misalnya, berupaya membakar dan mengebom individu atau perusahaan yang menyakiti binatang.

Dengan mempertimbangkan kata/frasa dan komponen kunci di atas, definisi terorisme yang objektif, menurut hemat penulis, adalah penggunaan kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan terhadap target baik simbolik maupun tidak, yang berpesan dan bertujuan untuk menciptakan ketakutan serta mengubah persepsi dan perilaku audiens yang lebih luas. Dengan definisi ini, siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk meneror masyarakat luas terlepas apa pun ideologinya dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Sementara itu, jika negara berlaku demikian ia pun dapat dituntut telah melancarkan tindakan terorisme.

@hamdan.hamedan on Instagram
MULIA DENGAN REZEKI HALAL

Dalam suatu riwayat, Rasulullah ﷺ memuji lelaki yang rela bersusah payah menggotong kayu bakar lalu menjualnya (HR. Bukhari no. 1471).

Mengapa Rasulullah ﷺ memujinya?

Karena bekerja, sesederhana apa pun, itu lebih mulia daripada mengemis pada manusia. 

Karena lelaki itu mencari nafkah yang halal dengan tangannya untuk menghidupi dirinya dan keluarganya.

Dan tidak ada nafkah yang lebih baik ketimbang yang diupayakan oleh jerih payah tangan sendiri (HR. Bukhari no. 2072).

Siapapun kamu, penjual kayu bakar atau pedagang es teh, kamu mulia di mata Allah—walau mata manusia sering kali terlalu silau untuk melihatnya.
PERÓN DAN PEKERJA ARGENTINA

Kalau ada satu hal yang begitu dekat di hati menteri pekerja dan kemudian presiden Argentina Juan Perón adalah kesejahteraan para pekerja.

Bagi Perón, harga diri seseorang (dan bangsa) ada pada pekerjaannya. 

Dengan bekerja, seseorang mampu memajukan bangsanya, menafkahi keluarga tercintanya, sehingga ia “gagah” dan “bermartabat” sebagai manusia.

Karenanya, ketika terpilih pada 1946, Perón menjadikan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas. Di tengah tantangan ekonomi dan keterbatasan fiskal, ia “berani”  meningkatkan upah pekerja.

Salah satu kebijakannya yang monumental adalah aguinaldo, bonus tahunan setara satu bulan gaji, yang membawa kelegaan finansial bagi jutaan pekerja Argentina.

Namun, ambisi Perón meningkatkan upah hingga 35% dalam waktu singkat membawa konsekuensi berat. Defisit fiskal mendorong pemerintah mencetak uang, memicu inflasi, dan akhirnya melemahkan daya beli masyarakat.

Kisah Perón adalah pelajaran abadi: perjuangan untuk kesejahteraan membutuhkan semangat, tapi juga kehati-hatian. Dan perjuangan itu memang butuh kesabaran untuk berprogres secara bertahap.

Meski tidak sempurna, ingatlah bahwa setiap langkah kecil menuju keadilan sosial (justicialismo) adalah kemenangan yang layak diapresiasi.

Sejarah mengingatkan kita, kebijakan yang gradual dan terukur sering kali lebih berkelanjutan untuk masa depan bangsa. 

Sehingga saya percaya keputusan Presiden @prabowo untuk meningkatkan upah minimum nasional (UMN) satu digit (6,5%) ketimbang permintaan dua digit (10%) sudah tepat. Langkah ini tak hanya bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja, tapi juga kecermatan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sejahtera pekerjanya, maju negaranya. Semoga.
Presiden Prabowo: Kunjungan ke Luar Negeri untuk Kemajuan Negeri

Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan lawatan internasional pertamanya.

Melintasi lebih dari 45 ribu kilometer dalam 16 hari, beliau berdiplomasi dengan para pemimpin dunia di Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, Inggris, dan Uni Emirat Arab.

Kunjungan ini bukan sekadar perjalanan diplomatik, tetapi sebuah upaya untuk kemajuan negeri. Beliau pun pulang membawa “oleh-oleh” untuk bangsanya 🇮🇩:

✅ Komitmen Investasi $18,57 Miliar (~ Rp 294 T)* : Meliputi energi terbarukan, teknologi, dan industrialisasi yang akan mempercepat transformasi ekonomi bangsa, termasuk proyek penangkapan dan pemanfaatan karbon untuk mendukung transisi energi hijau.

✅ Perdagangan: Melalui CEPA dengan Uni Emirat Arab, perdagangan nonmigas diharapkan terus tumbuh dan mencapai $10 miliar.

✅ Diplomasi Strategis: Bertemu para pemimpin dunia seperti Joe Biden, Xi Jinping, Emmanuel Macron, Justin Trudeau, dan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres. 

Dalam pertemuannya dengan Guterres, Presiden Prabowo menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian dunia dan komitmen terhadap perjuangan P*lest*na. 

Bahkan beliau menyatakan, Indonesia siap mengirim pasukan perdamaian, jika dibutuhkan.

Presiden Prabowo menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, siap tampil di GARDA TERDEPAN pergaulan dan perdamaian dunia. 

Welcome home, Mr. President @prabowo . 🌍🇮🇩

*Angka ini hampir dua kali lipat anggaran pertahanan Indonesia (Rp 165 T)
KAPTEN DAN PELATIH SATU NAFAS = SUKSES 

Jose Mourinho bercerita bahwa dia pernah mempunyai kapten hebat di FC Porto. Jorge Costa namanya. 

Saat kondisi kurang ideal, Costa pernah minta izin kepada Mourinho untuk “berbicara” lebih dulu kepada para pemain di ruang ganti sebelum sang pelatih masuk. 

Mourinho pun setuju. 

Hasilnya luar biasa: para pemain langsung terbakar semangat, dan Porto pun keluar sebagai pemenang. 

Bahkan mereka akhirnya sampai mencetak sejarah juara Piala Champions. 

Itulah harmoni antara kapten dan pelatih yang hebat—dua jiwa yang seirama, bekerja sama demi kejayaan tim. 

Kombinasi seperti ini adalah kunci sukses dalam sepakbola, dan lazim ditemukan di tim-tim yang serius mau sukses. 

Yuk, kita bersama-sama mengedukasi tentang pentingnya sinergi antara kapten dan pelatih—bukan mencari hal-hal yang tak substansial, apalagi hanya demi sensasi dan klik semata. 

Trust me, you can do better next time 😊.

P.S. Oh ya, Jorge Costa itu posisinya bek. Jadi mengingatkanku kepada siapa ya? 😎
SELAMAT

Selamat kepada Coach @shintaeyong7777 dan segenap tim atas kemenangan gemilang 2-0 melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak Ketiga. 

Rekor-rekor baru pun tercipta:

1️⃣ Kemenangan pertama di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 
2️⃣ Kemenangan pertama atas Arab Saudi sepanjang sejarah
3️⃣ Indonesia sebagai tim ASEAN tersukses di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia dengan raihan 6 poin – melewati Vietnam (4 poin) dan Thailand (2 poin).

Dengan hasil ini, Indonesia berada di peringkat 3 Grup C, membuktikan bahwa harapan itu masih ada dan menyala 🔥

Terima kasih, Garuda, telah membuat kami bahagia dan bangga 🦅🇮🇩

Nah, yang bangga dengan progress dan proses timnas kita, mana nih suaranya? 😊
This error message is only visible to WordPress admins
Error: Access Token is not valid or has expired. Feed will not update.