Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian PPN 1% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah pun menyertainya dengan paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk melindungi daya beli dan kesejahteraan bersama, berlandaskan prinsip keadilan dan gotong royong.
1️. Barang Kebutuhan Pokok TETAP BEBAS PPN:
- Beras, daging, telur, susu, sayur-mayur, dan barang pokok lainnya.
- Jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum juga bebas PPN.
Tujuannya: agar harga kebutuhan pokok tetap stabil dan terjangkau.
2. Bantuan Langsung untuk Rumah Tangga:
- Bantuan 10 kg beras/bulan bagi 16 juta penerima selama Januari–Februari 2025.
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan ≤2200 VA selama 2 bulan (mencakup 97% pelanggan PLN).
Spiritnya: Pemerintah hadir untuk meringankan pengeluaran rumah tangga di masa transisi.
3. Dukungan untuk UMKM dan Pekerja:
- PPh final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
- UMKM dengan omzet <Rp 500 juta/tahun bebas pajak.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji ≤Rp 10 juta/bulan.
Fokusnya: Agar UMKM terus bertumbuh, lapangan kerja tetap terjaga, dan kesejahteraan pekerja terlindungi.
4. Insentif untuk Sektor Strategis:
- Kendaraan listrik dan hybrid mendapat insentif pajak khusus.
- PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar.
Tujuannya: Mendorong pertumbuhan sektor properti dan inovasi hijau, serta membuka lebih banyak peluang kerja.
5. Barang Mewah Dipajaki Demi Keadilan:
- Daging Wagyu, beras premium, layanan rumah sakit mewah, dan pendidikan internasional dikenakan PPN 12% untuk menjaga keadilan fiskal.
Prinsipnya: Yang lebih mampu dapat berkontribusi lebih besar demi keadilan fiskal dan keberlanjutan ekonomi.
Bismillah, semoga Indonesia dan rakyatnya senantiasa sejahtera, berdaya, dan tumbuh bersama menuju masa depan yang lebih cerah. Aamiin YRA.
Referensi: @kemenkeuri dan paparan Ibu Menteri @smindrawati