Kita semua tahu bahwa KHAMR diharamkan dalam agama Islam. Namun, dalil-dalinya apa saja? Berikut di antaranya.
Firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ – ٩٠
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim no. 2003).
Mungkin ada yang bertanya, “Kalau minum khamr tidak sampai mabuk bagaimana hukumnya? Misalnya, ICIP-ICIP saja.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah haram, dan sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka SEDIKITNYA pun haram (HR. Ibnu Majah no. 3392).
Mungkin ada juga yang bertanya, “Tapi kalau saya kan tidak minum khamr, saya hanya memproduksi dan distribusi saja, halal dong?”
Rasulullah ﷺ bersabda:
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا
Khamr dilaknat atas sepuluh bagian; zatnya (minumannya itu sendiri), yang memerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, yang minta dibelikan, yang membawanya, yang minta dibawakannya, yang memakan hasil penjualannya, peminumnya, dan yang menuangkannya (HR. Ibnu Majah no. 3380).
Mungkin ada lagi yang bertanya, “Yang dilarang itu kan khamr, bukan Jack Daniel’s atau Topi Miring.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
Sebagian dari umatku akan ada yang meminum khamr dan menyebutnya dengan nama yang lain (HR. Abu Dawud no. 3689).
KH. Hasyim Asy’ari berkata:
Hampir saja tak kau temukan orang yang benar-benar memperhatikan urusan keagamaan, apakah ini halal atau haram? Padahal kemungkaran telah tersebar dengan terang-terangan. Minum khamr, yaitu sumber kejahatan, telah merajalela, bahkan mereka menganggapnya sesuatu yang dibanggakan.
DAMPAK NEGATIF KHAMR
Menurut WHO (World Health Organization), atau Organisasi Kesehatan Dunia, mengkonsumsi khamr dapat memicu lebih dari 200 jenis penyakit dan kecelakaan.
Misalnya, gangguan mental dan perilaku, kecanduan khamr sehingga tidak bisa beraktivitas normal, penyakit liver (hati), beberapa jenis kanker dan penyakit kardiovaskular (gangguan pada jantung dan pembuluh darah), kecelakaan mobil karena mabuk, tawuran, dsb.
Menurut CDC (Centers for Disease Control and Prevention), sebuah Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat, kerugian karena konsumsi khamr berlebihan di Negeri Paman Sam mencapai 249 miliar dolar Amerika per tahun, atau sekitar 3.600 triliun jika dirupiahkan.
Sebuah angka fantastis untuk sebuah aktivitas yang dianggap lumrah.
Kerugian tersebut mencakup ketidakhadiran (bolos) di tempat kerja, kompensasi pekerja, kompensasi disabilitas yang dipicu khamr, subsidi pengangguran, biaya rumah sakit yang ditanggung pemerintah karena penyakit terkait khamr, membengkaknya biaya BPJS, kerugian akibat tindakan kriminal saat mabuk, dan kecelakaan serta kerusakan akibat menyetir di kala mabuk.
Sementara itu, warga Amerika Serikat yang tewas karena khamr mencapai 95.000 jiwa setiap tahunnya.
Selain menyebabkan kematian jiwa yang banyak, konsumsi khamr di Amerika Serikat juga telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara tersebut.
Sebuah studi di Amerika Serikat menunjukkan bahwa setiap kali warganya minum khamr diperkirakan biayanya sekitar 2.05 dolar atau setara 29 ribu rupiah. Sementara itu, pajak yang diterima hanya sekitar 21 sen atau 3 ribu rupiah. Padahal kerugian yang harus dibayarkan oleh pemerintah karena dampak negatif khamr sekitar 80 sen atau 11 ribu rupiah.
Jadi kalau dihitung-hitung, negara Amerika Serikat atau pemerintah provinsi (Pemprov) atau pemerintah daerah (Pemda) di sana sejatinya rugi sekitar 60 sen atau 8 ribu rupiah setiap kali warganya menenggak khamr.
Studi tersebut menegaskan bahwa pada akhirnya “sebagian besar biaya kerugian minuman keras [khamr] ditanggung oleh mereka yang tidak minum berlebihan atau yang tidak minum sama sekali.”
Pada akhirnya, bisnis khamr ini sepertinya hanya akan menguntungkan produsennya saja. Sementara itu, kerugiannya ditanggung semua pihak yang mungkin saja mayoritasnya bukan peminum. Setidaknya begitulah faktanya dari negeri Paman Sam dan beberapa negara lainnya.
Kalau di Indonesia seperti apa? Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi: HR. Muslim no. 1579, Malik no. 1551, Nasa’i no. 4664