Tekan ESC untuk keluar

APAKAH GANJA MEDIS DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM?

Isu legalisasi ganja medis muncul setelah salah seorang ibu dengan anak yang menderita kelainan saraf (cerebral palsy) menyuarakan kebutuhannya terhadap ganja sebagai langkah pengobatan sang anak.

Sang ibu terinspirasi dari penderita lainnya yang mengalami kemajuan setelah mendapatkan terapi minyak biji ganja di Australia.

Ganja termasuk zat adiktif jenis narkotika. Dalam Islam, semua jenis makanan yang dapat menyebabkan mabuk atau hilang akal termasuk dalam kategori khamr dan hukumnya haram.

Pengkategorian ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram (HR. Muslim no. 2003).

Oleh karena itu, maka para ulama sepakat mengharakamkan penggunaan ganja untuk tujuan mabuk-mabukan atau bersenang-senang (recreational use).

Adapun untuk tujuan medis (medicinal use), para ulama berbeda pendapat.

Pengobatan dengan sesuatu yang haram atau najis

Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa Allah tidak menciptakan obat dari sesuatu yang haram. Suatu hari, putri dari Sahabat Ummu Salamah ra. sakit. Dia pun membuatkan khamr lalu diberikan kepada anaknya. Saat sang anak mabuk, Rasulullah ﷺ datang dan menanyakan keadaannya kepada Ummu Salamah. Setelah menceritakan kronologinya, Rasulullah ﷺ bersabda:

إنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Sesungguhnya Allah tidak membuat suatu obat dari perkara yang diharamkan untuk kalian (Mu’jam Thabarani Kabir no. 24384, Imam Suyuti menilai hadis ini shahih).

Ulama fikih sepakat, bahwa berobat dengan sesuatu yang haram dilarang jika masih ditemukan obat dengan efektifitas yang sama dari sesuatu yang halal.

Adapun jika obat dari suatu penyakit belum ditemukan selain dari sesuatu yang haram, maka Imam Nawawi menyampaikan bahwa ulama mazhab Syafii menghukumi boleh berobat dengannya. Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa ini termasuk ke dalam kondisi darurat yang membolehkan melakukan perbuatan yang dilarang.

Kaidah fikih mengatakan:

ِالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَات

Kondisi darurat mengizinkan perbuatan yang dilarang (Al-Mantsur fi Al-Qawaid, Az-Zarkasyi).

Melegalkan Penggunaan Ganja dalam Pengobatan Medis

Ganja termasuk jenis khamr yang memiliki dalil khusus. Pada kasus khamr, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

Sungguh khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit (HR. Muslim no. 1984).

Berdasarkan dalil ini, para ulama mazhab Syafii memiliki pandangan berbeda. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa khamr tidak boleh dikonsumsi walaupun untuk mengobati penyakit. Sebagian lagi berpendapat bahwa khamr boleh digunakan untuk pengobatan medis.

Sampai saat ini belum ada kebijakan dari Majelis Ulama Indonesia mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Namun, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan bahwa, negara mengizinkan penggunaan ganja secara terbatas untuk kebutuhan ilmu pengetahuan dengan pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dari berbagai fatwa lembaga fikih disebutkan bahwa, penggunaan ganja untuk kebutuhan medis harus memenuhi setidaknya syarat-syarat berikut:

  1. Kondisi darurat.
  2. Tidak ada zat lain yang bisa menggantikannya.
  3. Produk tersebut sudah hampir dipastikan bisa mengobati penyakit yang diderita.
  4. Tidak ada efek samping yang lebih membahayakan daripada efek pengobatan yang diberikan.
  5. Penggunaannya tidak melebihi dosis yang diperlukan.

Catatan akhir

Para ulama sudah sepakat bahwa penggunaan ganja untuk bersenang-senang (recreational use) hukumnya haram. Adapun penggunaannya untuk pengobatan (medicinal use), para ulama berbeda pendapat, sebagian membolehkan, dan sebagian lainnya melarang.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

@hamdan.hamedan on Instagram
striker timnas semakin nyetel, sementara wasit semakin…

Jadi teringat sebuah ayat, “Dan kami jadikan sebagian dari kamu cobaan bagi sebagian yang lain.” (QS. Al-Furqan: 20)

Life isn’t always fair, but the show must go on. We will pay in full by defeating them next time, fair and square, without the interference of the referee. Bismillah 💪🏻💪🏻
CERITA LAMA

Genosida di Gaza bukanlah cerita baru,
Tapi cerita puluhan tahun luka membiru,
Di balik reruntuhan ada tangis bisu,
Dicampakkan dunia, sendiri menghadapi pilu.

Langitnya gelap, buminya luluh lantak,
Ribuan nyawa lenyap, tanpa jejak,
Di mana Barat yang lantang mendukung HAM dan Ukraina?
Kalau soal Palestina, ah itu beda cerita. 

Para pemimpin Arab menyimpan mimpi,
Menjadi Salahuddin baru nan gagah berani,
Namun ketika datang waktunya beraksi,
Hilang nyali, takut pada bayang sendiri.

Syuhada yang pergi takkan kembali,
Gaza tetap berdiri, walau hampir mati,
Dalam dentuman dan reruntuhan, ada doa sang yatim sunyi,
Menanti akhir dari luka yang tak terperi.
PENJAGA INDONESIA 

Mereka menjawab panggilan saat yang lain enggan,
Melangkah tanpa ragu, songsong bahaya di depan
Mereka bertempur dalam gelap pekat 
Agar kita dapat melihat terang, menikmati hidup yang hangat.

Mereka tinggalkan nyaman, rumah, dan pasangan tercinta 
Demi sumpah setia pada bangsa 
Di setiap langkah mereka, kita temukan arti pengorbanan,
Demi negeri ini tetap aman.

Mereka tak minta pujian atau tepuk tangan meriah,
Sekalipun mereka adalah pahlawan, dalam diam yang gagah.
Demi kita, mereka korbankan segalanya,
Di laut, di darat, dan di udara.

Tanah air ini tegak karena ada mereka di barisan terdepan,
Dalam keberanian mereka, kita temukan alasan untuk bertahan—alasan untuk melanjutkan.
Selamat ulang tahun, TNI tercinta,
Kebanggaan bangsa, penjaga Indonesia. 🇮🇩
Semoga analogi sederhana ini dapat diterima. 

Bahwa mobil timnas sedang melaju kencang, biarkan ia sampai pada top speed-nya di gigi 5. 

Jangan sampai baru di gigi 3, langsung ditarik rem tangan mendadak. Sehingga terpental atau bahkan gagal sampai di finish line di posisi terhormat. 

Setelah berakhir di finish line, barulah kita apresiasi dan evaluasi bersama untuk perbaikan. 

Semoga dengan demikian, tercapai semua apa yang kita cita-citakan: Garura terbang menuju Piala Dunia. Aamiin YRA 🤲.