
Ada satu prinsip kunci dalam Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT).
Pasal IV berkata: Setiap negara memiliki hak yang tak dapat dicabut untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan damai (bukan untuk senjata).
Hak itu universal. Berlaku untuk siapa saja. Dari Argentina hingga Zambia, semua punya hak yang sama.
Tetapi hak itu diiringi kewajiban untuk diinspeksi oleh International Atomic Energy Agency.
Ini aturan mainnya. Dan ini berlaku untuk semua.
Tetapi hari ini, kita melihat sesuatu yang berbeda.
Negara yang bukan anggota NPT tetapi memiliki senjata nuklir (Israel), mendorong negara yang memiliki begitu banyak senjata nuklir (AS) untuk menyerang dan menekan negara anggota NPT yang tidak memiliki senjata nuklir (Iran).
Lalu, saat negosiasi, muncul tuntutan baru: pembatasan total.
Bahkan untuk tujuan damai sekalipun.
Di titik ini, pertanyaannya menjadi sederhana. Apa arti sebuah hak jika dapat dibatasi secara sepihak?
Lebih dari 180 negara akan mulai bertanya.
Apa gunanya tetap di NPT jika hak tidak dilindungi?
Sebagian bisa memilih jalan lain. Keluar, seperti Korea Utara.
Dan ketika itu terjadi, NPT tak runtuh karena dilanggar. Ia runtuh karena tak lagi dipercaya.





